Bupati & Wakil Bupati
Mari Bersama Memajukan Kab. Tanjung Jabung Timur
Rabu, 26 November 2014 | 16:33:47 WIB | Dibaca: 658 Kali
KOTA JAMBI - Tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Jambi, baru akan ditetapkan dinas Perhubungan Provinsi Jambi awal pekan depan, kata Kepala Bidang Perhubungan Darat dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Amsyardeni, Sabtu.
Dikatakan Amsyardeni, pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi beberapa waktu lalu, kenaikan tarif angkutan memang belum ditetapkan. Untuk itu Dishub Provinsi Jambi akan membahas kenaikan tarif bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan organisasi angkutan lainnya yang ada di Jambi, Senin pekan depan.
"Senin (24/11) besok baru akan dirapatkan di kantor Dishub Provinsi Jambi dengan membahas tuntutan kenaikan tarif AKDP, sementara untuk kenaikan tarif Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menentukan adalah Menteri Perhubungan langsung," kata Amsyardeni.
Dia menyebut sudah mengundang dinas terkait dan juga Organda, sebab dalam menaikan tarif angkutan tersebut tidak boleh sembarangan, ada hitung-hitungannya dan harus ada kesepakatan bersama.
Dia juga menjelaskan, kenaikan tarif angkutan tersebut harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, ada batas atas dan ada batas bawahnya. Dalam peraturan tersebut tidak dibenarkan menaikan tarif angkutan lebih dari 10 persen.
Sementara itu, Ketua DPC Batu bara, Puji Siswanto, ketika dihubungi mengatakan bahwa kenaikan 10 persen sesuai peraturan Menteri masih tidak sebanding dengan kenaikan BBM yang mencapai 30 persen. Dia mengatakan tetap akan menuntut agar Dishub Provinsi Jambi menaikkan tarif angkutan minimal 15 persen, khusus untuk batu bara.
Kata Puji, pascakenaikan BBM biaya operasional semakin meningkat, dengan kenaikan tarif 10 persen dirinya mengatakan tidak cukup untuk menutup kerugian sopir. Karena untuk angkutan batu bara tidak ada subsidi dari pemerintah.
"Kalau AKDP itu mungkin bisa 10 persen, soalnya ada subsidi khusus. Kalau batu bara enggak mungkin menutup 10 persen. Harga suku cadang pun sudah naik, begitu juga dengan harga ban. Kalau 10 persen itu ngak masuk hitungannya," kata Puji.
Terkait pembahasan tarif oleh Dishub Provinsi Jambi, Puji mengaku sudah mendapat informasi dan undangan dari Dishub Provinsi untuk menghadiri rapat Senin besok. Dia mengatakan tetap akan menuntut kenaikan tarif minimal 15 persen.
Kamis, 22 September 2016 | 08:14:41 WIB
MUARASABAK- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalaui Dinas Pendidikan terus berupaya memperhatikan kesejahteraan dan kualitas pendidikan baik bagi tenaga pendid...
SelengkapnyaSenin, 19 September 2016 | 17:54:28 WIB
MUARASABAK – Dari 18 kapal bantuan diatas 5 gross ton dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Provinsi Jambi, 10 kapal diantaranya akan dialokasikan untuk Kab...
SelengkapnyaRabu, 14 September 2016 | 09:39:28 WIB
MUARASABAK-Sedikitnya ada 13 warga kecamatan sabak timur tepatnya di Rt 02 dan 03 sabak ilir ludes terbakar. belum diketahui pasti penyebab kebakaran yang menghanguskan 1...
SelengkapnyaRabu, 14 September 2016 | 09:38:32 WIB
MUARASABAK-Wakil Bupati (Wabup) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H. Robby Nahliansyah, meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tanjabtim. Permohonan maa...
SelengkapnyaRabu, 14 September 2016 | 09:35:33 WIB
SADU-Ruas Jalan Kelurahan Sungai Lokan-Desa Sungai Jambat Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjabtim yang selama ini kondisinya rusak parah sekitar 8 kilometer, saat ini mulai d...
Selengkapnya
Komentar Facebook